Pendaftaran Caleg Ditutup, KPU Kebut Verifikasi Kelengkapan Syarat

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memijat keningnya seusai menerima berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
15/5/2023, 07.37 WIB

Pengawasan Bawaslu 

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU selama proses pendaftaran caleg baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Menurut Bagja proses pendaftaran selama 14 hari berjalan lancar. 

Bagja berharap tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg dilakukan secara profesional. Ia pun berharap Bawaslu diberikan kesempatan untuk mengawasi secara langsung atau serta merta tahapan tersebut.

 "Bawaslu akan serta merta juga mengawasi proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU," kata Bagja.

Sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5), seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR. Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

 Berikutnya Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.

Halaman:
Reporter: Antara