Proyek BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8 T, Kejagung Usut Tersangka Baru

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Penulis: Ade Rosman
15/5/2023, 15.15 WIB

"Kerugian keuangan negara itu terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun," kata Ateh, saat konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).

Ateh mengatakan, BPKP diminta oleh Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk membantu melakukan perhitungan kerugian dalam proyek BTS Kominfo. Setelah mendapat permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik melakukan gelar perkara. 

Adapun, dalam proses penghitungannya, Ateng mengungkapkan BPKP melakukan audit dan analisis hukum. Selain itu juga dilakukan verifikasi kepada pihak terkait, dan  observasi fisik bersama tim ahli BRIN serta penyidik ke beberapa lokasi.

Saat ini, Kejagung telah metetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman