Polda Metro Jaya membeberkan modus yang dilakukan tersangka penipuan tiket Coldplay ABF (22) dan W (24)  saat menjerat 60 korban. Mereka diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 257 juta dari praktik penipuan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka merupakan pasangan suami-istri. Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat (19/5).

"Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Auliansyah Lubis, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5).

Modus para tersangka, yaitu membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 followers. Pembelian akun twitter seharga Rp750 ribu itu untuk meyakini calon pembeli tiket Coldplay.

"Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka," katanya.

Halaman: