KPU akan Cek Indikasi Dana Politik 2024 dari Jaringan Narkoba

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. KPU tengah menunggu disahkannya PKPU Dana Kampanye Pemilu yang saat ini memasuki tahapan uji publik.
Penulis: Agustiyanti
27/5/2023, 16.00 WIB

Komisi Pemilihan Umum akan mengecek indikasi pendanaan politik yang berasal dari jarigan narkoba.  Ini menanggapi temuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai adanya indikasi jaringan narkotika dalam pendanaan politik pada Pemilu 2024.

"Iya, nanti kita pasti cek. Tentu kami juga dengar informasi itu," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin ditemui usai uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu.

Afifuddin memastikan, KPU akan melakukan pengecekan terhadap laporan kecurangan dalam rangkaian pemilu. Selain itu, Afifuddin juga mengatakan bahwa KPU tengah menunggu disahkannya PKPU Dana Kampanye Pemilu yang saat ini memasuki tahapan uji publik.

"Saat ini juga PKPU-nya belum disahkan. Setelah itu baru kami melakukan pengecekan terkait laporan-laporan tersebut. Bisa jadi juga ada laporan yang ditemukan teman-teman dari Bawaslu dan sebagainya," ujar dia.

Afifuddin juga mendorong partai politik untuk mencatat seluruh sumber dana kampanyenya agar tergambar dengan baik.

"Mau rinci enggak rinci, yang penting tercatat jumlahnya ada, dan seterusnya sebagaimana yang tercermin dalam bagaimana kampanye dilakukan, bagaimana dana kampanye mencerminkan kira-kira besarannya sampai kampanye bisa melakukan kegiatan yang banyak dan seterusnya itu," kata dia.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya mengendus adanya indikasi pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.

Halaman: