KPU Minta Partai Politik Siapkan Rekening Khusus Dana Kampanye

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
29/5/2023, 10.32 WIB

 Selain itu, Idham menyebut rekening khusus ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan. Rekening khusus juga akan membantu partai politik dalam menerapkan akuntabilitas keuangan partai. 

 "Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, KPK dan PPATK," ujar Idham lagi. .

 Menurut Idham sejauh ini dari 24 partai politik peserta pemilu yang terdiri dari 18 partai di tingkat nasional dan 6 partai lokal Aceh, baru 9 partai yang memiliki rekening khusus. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), serta Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

 "(Parpol tersebut) yang sudah membuat RKDK di bank nasional," ujar Idham.

Saat ini KPU tengah merampungkan verifikasi daftar caleg yang telah diajukan oleh partai politik. Sedangkan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2022 dan berakhir pada 22 Februari 2024. Sedangkan hari pencoblosan akan berlangsung pada 14 Februari 2024. 

Halaman:
Reporter: Antara