Mahfud: MK Belum Putuskan Apapun Soal Gugatan Sistem Pemilu

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Plt Menkominfo Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023).
29/5/2023, 12.24 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklarifikasi Mahkamah Konstitusi soal isu dugaan kebocoran informasi perkara gugatan Pemilu. Hal ini untuk memastikan apakah hakim konstitusi telah memutuskan persoalan terkait sistem Pemilu 2024.

Dari temuannya, MK ternyata belum memutuskan apapun mengenai Pemilu. Mahfud mengatakan MK baru akan menggelar sidang perkara tersebut secara tertutup pada Rabu (31/5).

"Jadi belum ada keputusan yang resmi," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (29/5) dikutip dari Antara.

Mantan Ketua MK itu mengajak masyarakat menantikan putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka itu. Adapun gugatan diajukan oleh enam pemohon pada 14 November 2022.

Delapan fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah menolak sistem pemilihan proporsional tertutup. Sedangkan PDI Perjuangan menjadi satu-satunya fraksi yang ingin penerapan sistem tertutup.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bocoran mengenai putusan Mahkamah Konstitusi ihwal sistem pemilu 2024 yang akan kembali mengimplementasikan sistem proporsional tertutup alias coblos partai.

Denny mengatakan keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Ia menyebutkan mendapatkan informasi itu dari sumber yang kredibel, tetapi bukan hakim konstitusi.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. Menurut Fajar MK sampai saat ini masih belum pada tahap memutuskan perkara dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut. 

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar pada, Senin (29/5).


Reporter: Antara