Sidang Perdana Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Digelar Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) hari ini, Selasa (6/6). Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut agenda sidang pertama ini adalah membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto.
Sidang dipimpin majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim terdiri dari Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Djuyamto menjelaskan, dalam sidang perdana ini PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.
“Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan,” ujarnya.
Sedangkan untuk peliputan sidang, Djuyamto mengatakan situasi dan kondisinya sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang diisi pengunjung sidang sesuai kapasitas tempat duduk.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kasus penganiayaan oleh Mario menarik perhatian publik karena perilaku pamer yang dilakukan hingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ayah David dan Shane Ikut Hadir
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memastikan ayah David hadir dalam sidang perdana perkara Mario Dandy Satriyo. Begitu juga dengan Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing yang menyatakan ayah kliennya akan hadir.
"Ayah Shane pasti hadir karena dia banyak waktu karena setiap hari di Polda untuk membesuk anaknya saking sayangnya," kata Happy kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Happy menuturkan pihaknya sudah melakukan persiapan dengan tim kuasa hukum untuk melaksanakan pembelaan yang seadil-adilnya.
Sementara itu kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan berharap hakim bisa memberikan jeratan pasal yang paling berat kepada pelaku dewasa dengan mendapat hukuman maksimal.
"Mudah-mudahan pasal optimal, syukur bisa di atas 12 tahun seperti ahli sampaikan," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertimbangkan sidang tertutup terkait konten asusila dalam surat dakwaan perkara Mario Dandy. Walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup.
Djuyamto menuturkan nantinya anak berhadapan dengan hukum, AG (15) turut menjadi saksi memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum acara.