Didakwa 12 Tahun Penjara, Mario Dandy dan Shane Tak Ajukan Eksepsi

Antara
Tersangka kasus penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (24/2). Foto: Antara.
Penulis: Ira Guslina Sufa
7/6/2023, 08.17 WIB

Permintaan Shane tersebut kemudian dikabulkan oleh Hakim. Sebelumnya Shane dan Mario Dandy berada satu sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. 

"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6).  

Alimin menambahkan jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan. Adapun kuasa hukum Shane, Happy Sihombing menuturkan alasan Shane meminta pemisahan sel tahanan demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario. Bahkan ia menyebut tekanan dari Mario sudah dialami Shane sejak sebelum terjadinya penganiayaan pada anak D pada Senin (20/2). 

"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy. 

Happy berharap dikabulkannya permohonan bisa membuat Shane lebih tenang dalam menjalani persidangan. Selain itu Happy berharap jaksa penuntut umum mendahulukan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di lokasi pada persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pukul 10.00 WIB.

Kasus penganiayaan yang dialami anak D menjadi perhatian publik setelah diunggah di media sosial. Akibat penganiayaan itu anak D sempat koma dan menjalani perawatan di rumah sakit hingga 53 hari. 

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga berujung pada pemeriksaan ayahnya Rafael Alun Trisambodo akibat gaya hidup Mario Dandy yang kerap pamer menggunakan mobil mewah. Berdasarkan penelusuran KPK, Rafael kemudian dijerat sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi.

Halaman: