Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad merespons surat terbuka yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sufmi menyebut sampai saat ini DPR secara kelembagaan belum melihat surat yang berisi ajakan untuk meminta DPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Kalau ada surat itu kemudian kami mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana, karena di DPR kan ada mekanisme yang ada," kata Dasco kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Dasco menjelaskan mekanisme yang harus dijalani dalam proses penyampaian surat kepada DPR diawali dengan masuknya surat secara resmi. Jika surat tersebut ditujukan pada pimpinan DPR, maka nantinya akan dibahas dalam Badan Musyawarah untuk disampaikan pada fraksi-fraksi atau kemudian diserahkan pada komisi teknis.
"Mungkin komisi teknis yang akan membahasnya dan kemudian akan diberikan informasi hasil pembahasan tersebut kepada pimpinan atau fraksi-fraksi," kata Dasco.
Adapun sebelumnya, Denny mengunggah surat terbuka kepada DPR melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana pada Rabu (7/6). Dalam surat tersebut Denny menyebut terdapat tiga dugaan pelanggaran yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Jokowi.
"Berikut adalah Surat Terbuka saya kepada Pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Saya sampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi,” kata Denny.
Pada poin pertama, Denny beranggapan Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menjegal lawan politik. Ia menyebut Presiden telah menggunakan kekuasan lewat institusi hukum untuk menghalangi Anies Baswedan maju sebagai calon presiden 2024.
Pada poin kedua ia menyebut Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat lewat proses Peninjauan Kembali atas kepengurusan sah partai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dugaan pelanggaran ketiga, Denny menyebut Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik.
Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres?” kata Denny.
Sikap Demokrat
Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron turut berpendapat atas surat terbuka Denny. Ia menilai surat tersebut merupakan hak pribadi Denny sebagai warga negara yang ingin suasana demokrasi lebih terbuka dan adil. Di sisi lain meski surat Denny menyebut nama Demokrat, ia menilai surat yang dibuat Denny tak berkaitan dengan partai secara kelembagaan.
“Saya kira ini menjadi hak pribadi dan siapapun boleh berbicara sepanjang memang berbicara itu juga tidak memecah belah bangsa,” ujar Herman.
Lebih jauh ia menilai surat Denny lebih berisi kritikan terhadap situasi politik di Tanah Air yang menghangat menjelang pemilihan presiden dan pemilu 2024 mendatang. Ia berharap demokrasi tetap berjalan dengan terbuka dan setiap orang bisa menyambut pesta demokrasi dengan riang gembira.