Tuntutan Baru untuk Mario Dandy: Bayar Restitusi Rp 100 Miliar

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
16/6/2023, 14.50 WIB

Mario Dandy Satriyo tak hanya menghadapi kasus hukum karena menganiaya anak D. Ia juga ditagih dana restitusi yang besar nilainya sebagai kompensasi atas kekerasan tersebut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut restitusi yang peru dibayar Mario meliputi biaya perawatan rumah sakit, transportasi, hingga konsumsi keluarga saat mengurus D. Jumlah tersebut juga menghitung kehilangan penghasilan orang tua David saat mengurus anaknya.

"Rp 100 miliar lebih," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas di Jakarta, Kamis (15/6) dikutip dari Antara.

LPSK juga menghitung penderitaan korban yang berdasarkan analisis dokter tak bisa normal kembali. Akibatnya, ia harus menjalani perawatan di rumah.

Hitungan ini karena kondisi anak D memaksanya sulit bersekolah sehingga kesempatan mengenyam pendidikan akan hilang. Restitusi itu juga memasukkan biaya bantuan hukum sesuai aturan.

"Hasil perhitungan ini sudah kami sampaikan ke penyidik dan JPU untuk dimasukkan tunttuannya kepada majelis hakim," kata Susilaningtyas.

Halaman:
Reporter: Antara