KPK Periksa Andi Arief Usut Dugaan Dana ke Musda Demokrat

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief menyapa wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
19/6/2023, 11.06 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, Senin (19/6). Andi diperiksa terkait dugaan aliran dana kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021 yang mengalir ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Andi diperiksa untuk tersangka Abdul Gafur Mas’ud. Abdul merupakan mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023. 

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah Tahun 2019 sampai dengan 2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Andi Arief tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Andi Arif membantah ada aliran dana kasus dugaan korupsi yang melibatkan AGM ke Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Nggak ada kalau ke musda, nggak ada. Kalau kepentingan pribadi, saya nggak tahu itu, namanya juga pribadi," kata Andi Arief.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi di Penajam Paser Utara telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 14,4 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (7/6) mengatakan dari temuan sementara Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp 6 miliar.

"(dana) Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Alexander.

KPK menyebut ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

Dalam temuan penyidik KPK, tersangka Baharun diduga menerima dana sebesar Rp 500 juta untuk membeli mobil. Sedangkan tersangka Heriyanto diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar untuk modal proyek. Sedangkan tersangka Karim diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex. Ketiga tersangka itu ditahan KPK selama 20 hari pertama pada 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK.

Reporter: Andi M. Arief