Menko Mahfud Perintahkan Pimpinan KPK Usut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/5/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
21/6/2023, 10.41 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) yang dikelola komisi. Dewan Pengawas KPK menemukan adanya dugaan pungli hingga total Rp 4 Miliar yang berlangsung sejak 2021 hingga 2022.

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” ujar Mahfud dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum di Balikpapan, seperti dikutip Rabu (21/6). 

Menurut Mahfud dugaan pungli harus jadi perhatian serius karena terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK  Meski demikian, Mahfud mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. .

Mahfud menjelaskan jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan. Ia pun menunggu pengumuman hasil penyelidikan yang dilakukan Dewas KPK. 

“Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

“Cuma biasanya dakwaan pungli ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” ujar Mahfud lagi. 

Halaman:
Reporter: Antara