Polda Metro Mulai Usut Perkara Kebocoran Dokumen Korupsi ESDM di KPK

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
22/6/2023, 07.05 WIB

Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan kebocoran data korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang tengah diusut Komisi Pemberantan Korupsi ke tahap penyidikan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan peningkatan status perkara didasarkan adanya temuan unsur pidana dalam perkara tersebut.

 "Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " ujar Karyoto seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/6). 

Menurut Karyoto menaikkan perkara  ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana

"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.

 Hingga kini, meski telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka.  

Sebelumnya Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

 Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Aduan tersebut didasarkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.

KPK Siap Ikuti Proses Hukum 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan jajaran pimpinan lembaga antirasuah siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. Namun Ghufron mengatakan saat ini belum ada komunikasi ataupun koordinasi dari Polda Metro Jaya dengan pihak KPK.

"Kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum, kami akan sesuai dengan ketentuan ketentuan hukum," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM ke sidang etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tidak terdapat cukup bukti mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Putusan merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang, baik di kalangan internal maupun eksternal lembaga antirasuah itu. Pemeriksaan Dewas KPK tersebut melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK oleh para terlapor.

Setelah melakukan klarifikasi, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata benar merupakan rekaman penggeledahan oleh penyidik KPK pada tanggal 27 Maret 2013 di Kantor Kementerian ESDM. Di sisi lain,  Tumpak juga mengungkapkan bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan saat penggeledahan tersebut tidak identik dengan hasil telaah informasi dari penyelidik KPK.

"Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," ujar Tumpak.

Mengenai perbedaan sikap antara Polda dan Dewas KPK, Karyoto mengatakan terdapat perbedaan pola penanganan perkara di wilayah Polda Metro Jaya dengan Dewas KPK. Menurut Karyoto Dewas lebih fokus pada etika mengenai kepatutan, sedangkan Polda menyelidiki materi yang dilaporkan. 

“Kalau di kami kan ada teknik-teknik untuk mencari yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti. Kami cocokan dengan kejadiannya, " ucap Karyoto. 

Karyoto pun mengatakan telah bertemu dengan Dewas KPK untuk mendiskusikan perbedaan penanganan perkara. Karyoto menyebut bahwa dia memahami kasus kebocoran dokumen tersebut saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Karena saya tahu persis perkara itu, saya enggak akan cerita di sini ya. Saya tahu persis perkara itu, bahkan kalau boleh dibilang yang sedang menyelidiki adalah saya," ujar Karyoto lagi. 

Reporter: Antara