Poin RUU Desa: Calon Tunggal Kades Bisa Terpilih Tanpa Pencoblosan

ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Kepala desa dan sekretaris daerah memperhatikan pemaparan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kegiatan Sarasehan Kepala Desa se-Jawa Tengah di GOR Jatidiri, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/6/2023).
27/6/2023, 18.12 WIB

Badan Legislasi DPR sepakat pemilihan Kepala Desa dapat diikuti oleh satu calon jika tidak ada calon lain yang mengikuti pemilihan Kepala Desa. Baleg juga setuju pemilihan kepala desa bukan dilakukan dengan pencoblosan, tapi melalui musyawarah mufakat.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan calon tunggal dalam pemilihan Kepala Desa langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan Kepala Desa. Sementara itu, pasal yang mengatur terkait kotak kosong dalam pasal pemilihan Kepala Desa di Draf RUU Desa dihapus.

"Itu keputusan kita, tapi sebelum pengambilan keputusan akan kita periksa kembali soal redaksinya. Setuju ya," kata Supratman diikuti ketukan palu tanda setuju di Rapat Baleg DPR tentang RUU desa, Selasa (27/6).

Usulan tersebut bermula dari Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo yang menilai aturan pemilihan kepala desa belum diatur. Adapun, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya mengatur hingga tingkat kabupaten/kota.

Firman menilai pengaturan kotak kosong dalam draf RUU Desa akan membuat biaya pemilihan Kepala Desa tak efisien. Selain itu, aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yang serius di tengah masyarakat jika kotak kosong menang dalam pemilihan Kepala Desa.

"Yang terjadi sekarang akibat kotak kosong, penjudi-penjudi masuk ke dalam pemilihan kepala desa dan bertaruh agar kotak kosong menang. Itu negatif sekali," katanya.

Seluruh anggota Baleg DPR hampir menyetujui usulan tersebut, kecuali Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Anggota Baleg DPR Fraksi PAN Desy Ratnasari memutuskan melihat arah diskusi lebih lanjut sebelum memutuskan suara fraksinya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf belum memberikan posisi sama sekali kepada pimpinan rapat. Arah diskusi mulai tampak setelah Fraksi Partai Demokrat memberikan pandangan.

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mempertanyakan urgensi pengaturan terkait kotak kosong dalam pemilihan Kepala Desa. Menurutnya, aturan tersebut berbahaya lantaran akan memperpanjang waktu pemilihan Kepala Desa.

Hinca mengatakan pengamanan dalam pemilihan kepala desa lebih ketat karena jarak antara pemilih dan yang dipilih sangat dekat. Alhasil, bantuan pengamanan polisi berpotensi lebih besar saat pemilihan kepala desa dibandingkan pemilihan presiden.

Di samping itu, Hinca menilai sistem demokrasi di dalam negeri berbeda dengan sistem demokrasi di negara lain. Menurutnya, sistem demokrasi Indonesia adalah Pancasila, yakni berdasarkan musyawarah mufakat.

"Kalau cuma satu calon dan calon lain sudah diberi ruang yang cukup untuk mendaftar, saya kira ditetapkan dengan musyawarah mufakat," katanya.

Setelah itu, semua fraksi dalam Baleg DPR menyatakan setuju terhadap penghapusan aturan kotak kosong. Selain itu, seluruh fraksi yang ada di Baleg DPR setuju agar pemilihan Kepala Desa dilakukan secara musyawarah mufakat jika calon kepala desa hanya satu orang.

Akan tetapi, Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Johan Budi mengusulkan agar Baleg DPR memperjelas pasal terkait aturan pemilihan Kepala Desa tersebut dalam lampiran penjelasan. Aturan tersebut harus menjelaskan siapa pihak yang berhak ikut dalam musyawarah mufakat tersebut.

Selain itu, Johan Budi menilai ada potensi masalah jika calon kepala desa yang ikut dalam pemilihan Kepala Desa adalah petahana. "Banyak sekali interpretasi kalau tidak dinyatakan secara jelas," katanya.

Reporter: Andi M. Arief