Hakim Tegur Johnny Plate dalam Sidang Eksepsi Korupsi BTS Kominfo

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
4/7/2023, 14.38 WIB

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memimpin sidang Johnny Plate, Fahza Hendri, menegaskan penanganan perkara dugaan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 terbebas dari masalah politik.

Hakim mengatakan hal tersebut sebelum menutup sidang pembacaan eksepsi Johnny yang disampaikan penasihat hukumnya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Dalam eksepsinya, Johnny menyatakan dakwaan yang dilayangkan penuntut umum tidak didasarkan pada fakta, sehingga dia mengajukan nota keberatan. "Dakwaannya tidak didasarkan pada fakta bahkan bertentangan dengan hasil penyidikan," kata pengacara Johnny.

Setelah pengacara Johnny menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa, hakim bertanya apakah ada hal lain yang ingin disampaikan. "Tidak ada, Yang mulia," jawab Johnny.

Hakim lalu menegaskan persepsi mengenai upaya mencari-cari kesalahan Johnny yang disinggung dalam eksepsi sebagai hal yang tidak benar.

"Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," kata hakim.

Hakim pun meminta agar tidak ada anggapan bahwa pengadilan menjadi alat politik. Ia menegaskan lembaga yudikatif terbebas dari kaitan hal-hal itu.

Hakim pun menegaskan, bila berdasarkan surat dakwaan Johnny terbukti bersalah menurut hukum maka akan dijatuhi hukuman. Begitu pula sebaliknya, jika ternyata bukti-bukti yang ada tidak mencukupi maka demi hukum Johnny harus dibebaskan.

"Jadi jangan terpengaruh dengan apa-apa berita dari luar. Jadi penuntut umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," katanya.

Hakim mengatakan, nota keberatan yang diterimanya dari Johnny akan menjadi salah satu pertimbangan untuk mengupas pokok perkara.

Jaksa mendakwa Johnny melakukan perbuatan memperkaya diri mencapai lebih dari Rp 17 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Johnny dianggap melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Komunikasi dan Informatika serta Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Reporter: Ade Rosman