Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
6/7/2023, 15.27 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa. Ini berarti Teddy tetap harus menjalani pidana penjara seumur hidup karena kasus narkotika.

Majelis Hakim juga membebankan mantan Kapolda Sumatera Barat itu untuk membayar biaya perkara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding," kata Hakim Sirande Palayukan di Jakarta, Kamis (6/7) dikutip dari Antara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy pada 9 Mei 2023. Teddy dinilai bersalah terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Halaman: