Kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tak menghadiri pemanggilan Kejaksaan Agung hari ini. Maqdir seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk menjelaskan kabar pengembalian dana tunai senilai Rp 27 miliar.
Maqdir beralasan, tak bisa memenuhi panggilan Kejagung hari ini lantaran menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maqdir meminta pemeriksaan dirinya dilakukan pada Kamis (13/7).
"Hari ini saya kirim surat minta penundaan. karena ada sidang putusan praperadilan," kata Maqdir, saat dihubungi, Senin (10/7).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Maqdir akan diminta untuk menerangkan pernyataannya pada Selasa (4/7) lalu.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/7).
Ketut mengatakan, pada pemeriksaan, Maqdir akan diminta untuk membawa uang tunai senilai Rp 27 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sebagaimana yang ia sampaikan.
Sebelumnya, Maqdir mengaku menerima uang tunai senilai Rp 27 miliar yang diserahkan oleh pihak swasta terkait penanganan kasus base transceiver station atau BTS.
Hal tersebut disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (4/7). Ia mengaku akan menyerahkan uang tersebut ke Kejaksaan di hari yang sama, tapi hingga kini masih belum terlaksana.
Pernyataan Maqdir itu dilontarkan sehari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dipanggil Kejagung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan itu tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana yang menyangkut proyek
Kuntadi mengatakan, apa yang ditanyakan pada Dito berada di luar tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dalam proyek BTS. Namun informasi terkait aliran dana tersebut berdasarkan pada keterangan Irwan Hermawan.
"Terinfo dalam rangka menangani penyelidikan ada upaya untuk memberikan sejumlah uang," ujar Kuntadi.
Berdasarkan keterangan Irwan Hermawan, Kuntadi mengatakan sang tersangka mengumpulkan dan menyerahkan uang agar penyidikan tidak berjalan. Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengayaan BTS.
Sebelumnya beredar berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan yang memuat pernyataan dirinya mengumpulkan dan menerima uang dari para vendor terkait proyek itu mencapai Rp 243 miliar. Kemudian uang itu dialirkan ke sejumlah pihak, termasuk untuk tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang kala itu tengah dilakukan oleh Kejagung.