KPU Terima Perbaikan Berkas 9.260 Caleg DPR dari 18 Partai Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan perbaikan yang diberikan sesuai dengan dokumen yang dianggap kurang pada verifikasi awal.
“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama," kata Hasyim di Kantor KPU, Senin (10/7).
Menurut Hasyim untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota juga berjalan dengan lancar. Hasyim menyebut KPU belum menerima adanya persoalan dan kendala dalam serah terima berkas perbaikan administrasi caleg.
Pada 23 Juni lalu, KPU selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat. KPU mencatat hanya 1.063 orang atau 10,29 persen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
KPU memberikan kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota pada 26 Juni-9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota untuk menetapkan apakah persyaratan itu dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.
"Setelah itu, akan kami dapatkan hasil apakah memenuhi syarat atau apakah tidak memenuhi syarat. Lalu, pada saatnya nanti, kami tetapkan dan umumkan daftar calon sementara atau DCS," ujar Hasyim.
Tahapan dan Jadwal Pencalonan Anggota DPR Pemilu 2024
- 24 April 2023 - 30 April 2023: Pengumuman Pengajuan bakal calon
- 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023: Pengajuan bakal calon
- 15 Mei 2023 - 23 Juni 2023: Verifikasi administrasi dokumen persyaratan
- 26 Juni 2023 - 9 Juli 2023: Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan
- 6 Agustus 2023 - 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS
- 12 Agustus 2023 - 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCT
- 19 Agustus - 23 AGustus 2023: pengumuman DCS
- 19 Agustus 2023 - 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS
- 14 September 2023 - 20 September 2023: Pengajuan Pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS
- 21 September 2023 - 23 September 2023: Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat
- 24 September 2023 - 3 Oktober 2023: Pencermatan rancangan DCT
- 4 Oktober 2023 - 3 November 2023: penyusunan dan penetapan DCT
- 4 November 2023: pengumuman DCT