UU Kesehatan Rampung, Lindungi Calon Dokter Spesialis dari Perundungan

ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Dokter ahli memeriksa gigi dan mulut pasien di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2/2023).
11/7/2023, 19.01 WIB

Undang-Undang Kesehatan yang baru menyinggung isu perundungan di antara dokter. Dalam aturan tersebut, ada kata perundungan sebanyak dua kali, salah satunya selama pendidikan spesialis maupun subspesialis.

Kata perundungan dapat ditemukan pada Huruf d Ayat (1) Pasal 219. Pasal tersebut mengatur hak peserta didik program spesialis dan subspesialis.

"Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan," seperti tertulis dalam UU Kesehatan yang dikutip Selasa (11/7).

Pasal 219 mengatur hak yang dimiliki dokter peserta didik spesialis maupun subspesialis. Aturan tersebut mengatur calon dokter spesialis maupun subspesialis sebagai pekerja.  

Huruf e pasal tersebut menetapkan dokter peserta didik program spesialis maupun subspesialis berhak mendapat imbalan sesuai dengan pelayanan yang dilakukan. Selain itu, dokter tersebut berhak mendapatkan jaminan kesehatan, waktu istirahat dan bantuan hukum.

Di samping itu, rumah sakit diwajibkan mempekerjakan dokter peserta didik spesialis maupun subspesialis. Sementara itu, kewajiban yang dimiliki dokter peserta didik program spesialis maupun subspesialis sama seperti dokter lainnya.

Walau demikian, Pasal 233 UU Kesehatan mengatur pemerintah dapat mempekerjakan dokter peserta didik program spesialis. Pemerintah akan mengatur ketentuan tersebut lebih lanjut melalui peraturan turunannya.

Pemerintah juga akan menetapkan aturan turunan terkait standar kompetensi dalam uji kompetensi dokter peserta didik program spesialis dan subspesialis. Sedangkan uji kompetensi akan digelar oleh penyelenggara pendidikan dan Kolegium.

Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu kesehatan tersebut. Kumpulan ahli tersebut harus bertugas dan berfungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan konsil.

Kolegium akan menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang lulus. Sementara itu, penyelenggara pendidikan spesialis dan subspesialis akan menerbitkan sertifikat profesi.


Reporter: Andi M. Arief