Dewan Pers telah memutuskan sengketa terkait siniar Tempo yang terbit pada Sabtu (8/7). Dalam hasil keputusannya, Dewan Pers menyebut siniar Tempo soal Erick Thohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik.
"Melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana di Jakarta, Selasa (18/7) dikutip dari Antara. Tiga pasal tersebut berisi kewajiban pers untuk independen, profesional, hingga menerapkan asas praduga tak bersalah.
Mediasi sengketa siniar Tempo tersebut digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta Senin (17/7). Proses mediasi dilakukan selama 4,5 jam dan berakhir pada 20.00 WIB.
Siniar tersebut juga dinyatakan tak sesuai butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012. Aturan tersebut menyatakan berita yang terbit harus melalui verifikasi.
Tempo juga diwajibkan melayani hak jawab dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Selain itu, hasil mediasi juga menyepakati menam bahkan deskripsi dalam siniar tersebut.
"Bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” kata Yadi.
Respons Tempo
Pihak Tempo menghormati apa keputusan Dewan Pers. Meski demikian, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasa menyayangkan langkah yang dilakukan oleh pihak Erick Thohir terkait sengketa siniar tersebut. Ia juga tengah menimbang langkah selanjutnya terkait sengketa tersebut.
Setri menjelaskan proses sengketa tersebut masih berjalan dan baru mencapai kesepakatan dalam mediasi antara Tempo dan Tim Erick. Menurutnya, akhir penyelesaian sengketa tersebut adalah Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi atau PPR oleh Dewan Pers.
"Jelas kami dirugikan, karena kalau toh dibolehkan, kami dari semalam mau mempublikasikan hasil mediasi tersebut," kata Setri kepada Katadata.co.id, Selasa (18/7).
Setri memerinci salah satu kesepakatan adalah hasil mediasi hanya diterbitkan oleh Dewan Pers. Ia menjelaskan sebagian hasil mediasi tersebut adalah pemberian ruang hak jawab pada siniar yang sama.
Ia mengatakan penetapan tersebut bukan keputusan resmi Dewan Pers lantaran belum berbentuk PPR. Oleh karena itu, Setri berharap Dewan Pers mengambil langkah atas pelanggaran kesepakatan tersebut.
Setri mengakui bahwa episode siniar tersebut tidak lengkap karena tidak memasukkan pernyataan dari Erick Thohir. Hasil mediasi menyepakati Tempo harus memberikan ruang hak jawab dengan cara mendatangkan Erick di siniar Bocor Alus Politik demi memenuhi hak jawab.
"Tapi, ternyata hasil kesepakatan itu dibocorkan. Saya juga enggak tahu apa motif pembocoran itu," kata Setri. Ia juga mendapatkan informasi bahwa Dewan Pers telah melayangkan surat protes pelanggaran kesepakatan tersebut kepada Tim Erick Thohir.
Sebelumnya, Pengacara Erick Thohir, Ifdhal Kasim, menyampaikan kedua belah pihak sepakat bahwa sengketa tersebut tidak diteruskan ke ranah hukum. Akan tetapi, kesepakatan tersebut akan dibatalkan jika ada kesepakatan yang dilanggar.
"Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," kata Ifdhal seperti dilansir dari Antara.