Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan deal dan aliran uang dalam proses transaksi jual beli lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan itu ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik.
Ali mengatakan penyidik KPK telah memeriksa lima orang saksi dalam perkara jual beli lahan PTPN XI. Mereka adalah Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono, GM Perusahaan Gula Assembagoes Agus Priambodo. Ada juga Asisten Manajemen Tanaman Perusahaan Gula Assembagoes Abdul Aziz Wibowo, Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Arinta Rury Puspitasari, dan Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Aris Lukito.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan,” ujar Ali di Jakarta, Kamis (20/7).
Menurut Ali dugaan kesepakatan dalam pengadaan terendus dari aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. Adapun kelima saksi diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (18/7) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai efek dari 'deal' dalam proses jual beli dimaksud. Dia mengatakan saat tim penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, pada Jumat (14/7), KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
Ali Fikri mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Namun ia belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/7).
Menurut Arifin dukungan itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.