Sosialisasi Parpol di Luar Masa Kampanye Disorot, Bagaimana Aturannya?

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri Ninik Sunarmi (tengah) mengikuti Kirab Pemilu di Kediri, Jawa Timur, Minggu (18/6/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
28/7/2023, 16.17 WIB

Maraknya sosialisasi yang dilakukan partai politik maupun calon legislatif menjadi perhatian. Alasannya sosialisasi yang dilakukan kerap melibatkan masyarakat luas. Padahal Komisi Pemilihan Umum menetapkan masa kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. 

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Arfianto Purbolaksono banyak ditemukan adanya indikasi pelanggaran dari ketentuan yang ada. Ia mencontohkan ditemukan sosialisasi partai politik melalui pemasangan spanduk, baliho hingga poster di jalan raya sebelum jadwal kampanye Pemilu 2024.

 “Bahkan banyak pula bakal calon anggota legislatif (caleg) yang mensosialisasikan diri di media sosial," ujar Arfianto dalam diskusi tentang dinamika pemilu, Kamis (27/7). 

Dia menilai maraknya sosialisasi kepada publik di luar masa kampanye menandakan lemahnya pengaturan dan pengawasan. Dia menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa melakukan pengawasan dengan lebih optimal. 

Arfianto mengatakan tidak tegasnya penegakan aturan pemilu akan membuat adanya ketidakadilan. Ia menyebut ada potensi terjadi ketimpangan antara partai politik yang memiliki sumber daya besar dan partai politik yang kurang memiliki sumber daya. 

“Sebab, ada partai yang telah memasang alat peraga cukup besar. Ada pula partai politik yang tidak memiliki logistik besar, tidak memasang alat peraga," ujar Afrianto. 

Lebih jauh ia menyebut ketentuan soal sosialisasi dan kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Jelang Pemilu 2024. Namun TII menemukan terdapat  perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang diambil oleh penyelenggara.

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menjelaskan sosialisasi tidak diakomodasi dalam PKPU sebagai tahapan pemilu. Hal inilah yang menjadi titik lemah dari aturan yang ada. Ia menyebut dalam PKPU masa-masa sebelum kampanye resmi tidak diberi nama.

Sedangkan, banyak calon peserta pemilu yang sudah melakukan kampanye, walaupun secara resmi tidak diakui. Ia menilai apabila KPU ingin mencantumkan sosialisasi sebagai salah satu tahapan pemilu harus juga diakomodasi dalam PKPU dan diatur secara jelas.

"Sangat disayangkan ada waktu yang sangat lama, namun tidak diatur. Tidak heran apabila kemudian banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan,” ucap Lucius. 

Lemahnya aturan pemilu tidak hanya berkaitan dengan tidak diaturnya masa sosialisasi. Departemen Pelatihan dan Pendidikan PPUA Disabilitas​​​​​​ Mahretta Maha juga menyinggung pelibatan kelompok disabilitas. 

Ia menyebut selama ini sosialisasi pemilu yang ramah disabilitas sudah sering dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu. Namun, sayangnya belum melibatkan organisasi penyandang disabilitas. Menurut dia pelibatan kelompok disabilitas menjadi penting karena yang paling tahu tentang kelompok disabilitas adalah teman-teman disabilitas itu sendiri.

“Materi-materi yang disampaikan ketika ada diskusi dengan teman-teman disabilitas juga harus disampaikan dengan cara yang mudah dipahami disabilitas. Menggunakan bahasa yang tidak sulit,” tambah Retta.

Menanggapi berbagai persoalan yang muncul sebelum masa kampanye, Kepala Sub Bagian Teknis Kampanye KPU RI Hendika Ferdinandus menyatakan KPU sudah meregulasi adanya proses sosialisasi untuk internal partai sebelum masa kampanye dibuka. Hal tersebut sudah termasuk apa saja yang boleh disampaikan dalam masa tersebut. Misalnya, seperti visi misi partai, materi, dan lain-lain.

"KPU pun telah mengatur pelarangan penyampaian citra diri dan program dengan alat peraga kampanye apapun," ujar Hendika. 

Soal aturan sosialisasi di luar masa kampanye ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Anggota KPU August Mellaz. Ia menyebut  sosialisasi harus dilakukan dengan merujuk batasan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 pasal 25. 

Menurut August beberapa ketentuan dalam PKPU mengatur agar partai tidak melakukan kampanye secara terbuka. Sosialisasi di internal partai dapat dilakukan dengan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, melakukan pertemuan terbatas. Di sisi lain partai dilarang menyebar identitas partai secara terbuka kepada masyarakat umum. 

Selain memberi panduan, KPU menurut August hanya bisa memantau dan memberikan rambu aktivitas partai dan tidak bisa melakukan penindakan. Alasannya KPU tidak bisa mengatur dengan tegas kegiatan partai karena tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu. 

Aturan Kampanye dan Sosialisasi Pemilu

Aturan lengkap mengenai kampanye dan sosialisasi partai menjelang pemilu telah diatur dalam  Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 pasal 25. Berikut aturan lengkap sosialisasi dan kampanye partai politik. 

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

  1. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
  2. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

  1. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  2. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
  3. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Reporter: Ade Rosman