Top Stories: Sejarah Gaji PNS, Driver Ojol Respons Wacana Aturan Baru
Gaji aparatur negeri sipil (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), Polri, hingga TNI bakal naik mulai 16 Agustus 2023 mendatang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan keputusan kenaikan gaji PNS, saat membacakan nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di hadapan parlemen.
Komponen gaji akan disusun berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Ketentuan ini merujuk amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berita mengenai serba serbi kenaikan gaji PNS menjadi artikel yang memiliki minat baca tinggi atau Top Stories Katadata.co.id pada 3 Agustus 2023. Selain itu, simak juga artikel mengenai respons pengemudi taksi dan ojek online atau ojol terhadap wacana aturan baru mengenai kontrak kemitraan.
Berikut Top Stories Katadata.co.id:
1. Serba Serbi Kenaikan Gaji PNS dan Sejarah Pembentukannya
Gaji aparatur negeri sipil (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), Polri, hingga TNI bakal naik mulai 16 Agustus 2023 mendatang. Dalam periode tahun 1977 hingga 2020, ASN sudah mengalami kenaikan gaji hingga 18 kali.
Selama ini, gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji paling kecil sejumlah Rp1,5 juta per bulan untuk golongan paling rendah, yakni I-a. Sementara golongan paling tinggi yaitu golongan IV-e gaji per bulannya bisa mencapai Rp5,9 juta.
Mundur ke belakang, pada 1977 merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS untuk golongan terendah saat itu sekitar Rp12.000. Sedangkan untuk golongan tertinggi mencapai Rp120.000. Komponen gaji PNS sejatinya jarang mengalami kenaikan.
Simak sejarah lengkap mengenai kenaikan gaji PNS.
2. Soal Kabar Jam Kerja Akan Diatur, Driver Ojol: Itu Derita Jadi Mitra
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dikabarkan mengkaji baru soal ojol, termasuk jam kerja. Pengemudi ojek online menanggapi beragam wacana ini.
Soal jam kerja yang kabarnya akan dibatasi menjadi maksimal 12 jam per hari, mitra pengemudi ojek online Grab Marjan, 52 tahun, setuju.
“Kalau terus menerus sampai 12 jam, otomatis fisik melemah,” kata Marjan kepada Katadata.co.id, Senin (31/7). Hal
senada disampaikan oleh mitra pengemudi inDrive Marzuki, 53 tahun dan driver ojol Maxim Muhammad Ridwan Arifin, 28 tahun.
Arifin memahami bahwa kebutuhan setiap pengemudi ojol berbeda. Namun, jika aplikasi berbagi tumpangan atau ride hailing dibatasi 12 jam, maka driver bisa menggunakan platform lain. Sebab, banyak pengemudi ojol yang menjadi mitra di lebih dari satu aplikator berbagi tumpangan.
Namun mitra pengemudi Gojek Ferry Andrian, 34 tahun tidak setuju. “Pemerintah tidak bisa mengatur itu, karena kami mitra bukan karyawan,” katanya kepada Katadata.co.id, Senin (31/7).
“Karyawan ada gaji, THR, uang makan hingga uang lembur. Kami tidak ada sama sekali. Jadi jam kerja kami yang menentukan sendiri,” ujarnya. “Kalau lelah, istirahat. Jika masih sanggup jalan terus, itulah derita mitra.”
Simak respons lengkap para pengemudi ojol soal aturan baru.
3. Driver Ojol Respons Kabar Kemnaker Akan Atur Syarat Jadi Ojek Online
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dikabarkan mengkaji baru soal ojol, termasuk bonus dan jam kerja. Pengemudi ojek online menilai masuk akal jika pendaftaran dibatasi minimal 18 tahun.
Soal usia yang kabarnya akan dibatasi menjadi minimal 18 tahun, Mitra pengemudi ojek online Grab Marjan, 52 tahun, sepakat. Sebab, masyarakat baru bisa memperoleh SIM setelah memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. “Kalau belum 18 tahun, tidak bisa mendapatkan SIM,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (31/7)
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Driver Online atau ADO, Taha Syafaril, meminta agar timnya dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut. “Kami mendapatkan informasi (ada rencana membuat regulasi baru). Kami sudah mengajukan permohonan audiensi,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Selasa (1/8).
“Bila perumusan tidak secara detail mendengarkan permasalahan di lapangan saat ini, maka besar kemungkinan Permen ketinggalan update,” katanya. “Secara khusus kami belum ada komunikasi dengan Kemnaker.”
Ketahui apa pendapat para pengemudi ojol mengenai syarat jadi ojek online.
4. Cek Data: Sistem WFH Sebabkan Pemulihan Ekonomi Lambat?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyinggung lambatnya pemulihan ekonomi di negara-negara maju. Salah satunya akibat menurunnya kinerja sektor properti, seperti perkantoran. Hal ini seiring perubahan sistem kerja menjadi bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang mulai berlaku semenjak pandemi Covid-19.
Sri Mulyani menilai hari kerja yang lebih pendek dan fleksibilitas kerja lainnya, seperti WFH, memang terlihat menguntungkan untuk pekerja. Meski begitu, perubahan ini secara tidak langsung berdampak terhadap perekonomian.
Belum ada penelitian yang menghubungkan langsung praktik kerja dari rumah dengan pertumbuhan ekonomi. Termasuk bagaimana praktik tersebut menyebabkan pemulihan ekonomi suatu negara lambat. Salah satu penelitian yang mendekati topik ini adalah penelitian National Bureau of Economic Research (NBER) yang terbit pada Juli 2022.
Penelitian ini menemukan WFH telah menahan pertumbuhan upah, salah satu pembentuk pertumbuhan ekonomi. Barrero dkk. menemukan WFH dapat menekan pertumbuhan upah sebesar 2% pada 2021 hingga 2023 di Amerika Serikat (AS). Alasan utamanya adalah banyak pekerja yang rela mendapat gaji lebih rendah selama dapat bekerja dari rumah.
Simak data lengkap mengenai sistem WFH dan pemulihan ekonomi.
5. Anak Usaha Waskita Karya Ubah Kredit ke BTN Rp 883 M untuk 4 Proyek
Anak usaha PT Waskita Karya Tbk yakni PT Waskita Karya Realty (WKR) menandatangani empat akta perjanjian kredit addendum dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Perjanjian kredit yang baru itu dilakukan 28 Juli 2023 dengan total Rp 883 miliar untuk empat proyek. WKR merupakan anak perusahaan WSKT dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%.
“Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan dan bagi kelangsungan usaha. Termasuk bagi kondisi keuangan perseroan kedepannya,” ucap Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk Mursyid dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (2/8).
Addendum merupakan perubahan terhadap kesepakatan yang sudah ditandatangani sebelumnya oleh debitur dan kreditur.
Simak perubahan perjanjian kredit ke BTN untuk empat proyek.