Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba, KPK Yakin Bukti Perkara Suap Kuat

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
3/8/2023, 13.23 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yakin memiliki alat bukti yang cukup dalam jerat pidana terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Bukti itu diklaim ampuh pada kasus serupa yang telah berujung vonis penjara. 

"Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainnya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberi-nya sudah dieksekusi dan penerimaan sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/8).

Ali mengatakan saat ini KPK telah memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terhadap Gazalba Saleh oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Ia menyebut segala penjelasan mengenai pembuktian akan disampaikan dalam dokumen yang akan diserahkan ke MA. 

"Sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti Tim Jaksa KPK yang akan menguraikan-nya di dalam memori kasasi," ujar Ali.

Lebih jauh Ali mengatakan KPK kini masih menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor Bandung sebelum menyusun memori kasasi. Bila salinan telah diterima, dokumen itu akan dibedah di internal jaksa. 

Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Gazalba dinilai terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Atasan putusan pengadilan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK. Mahfud menyebut pemerintah memberi dukungan kepada KPK sebagai perwakilan dari negara. 

"KPK kita koordinasikan untuk kasasi. Koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," ujar Mahfud. 

Ia mengatakan bahwa kasasi tersebut adalah bagian dari upaya negara dalam menegakkan hukum. Ia memastikan pemerintah akan berusaha maksimal memastikan upaya pemberantasan korupsi tuntas. 

Reporter: Antara