Eks Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Ekspor CPO

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
9/8/2023, 10.40 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8). Lutfi akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung seperti dikutip dari Antara Lutfi tiba sekitar pukul 08.57 WIB. Ia datang mengenakan baju batik lengan panjang berwarna biru. 

Muhammad Lutfi datang menggunakan mobil minibus Mitsubishi berwarna hitam dan didampingi seorang rekan. Sebelum memasuki Gedung Bundar, Lutfi sempat melambaikan tangan kepada media, namun tidak memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Muhammad Lutfi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Tim penyidik akan menggali keterangan seputar pemberian izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya saat Lutfi menjabat sebagai menteri. 

Pada perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi. Penetapan tersangka dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng disampaikan pada Kamis (15/6).

Ketiga perusahaan tersebut ialah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Duduk Perkara Polemik Izin Ekspor CPO

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, sidang telah selesai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana, Anggota Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara itu, terdapat satu hal penting yaitu majelis hakim menilai perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat di mana para terpidana bekerja. Majelis hakim memutuskan korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selain itu, perbuatan para terpidana juga menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Hal ini menyebabkan penurunan daya beli masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng. Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp 6,19 triliun.

Reporter: Antara