Kebijakan larangan ekspor CPO alias minyak kelapa sawit berimbas terhadap turunnya nilai ekspor komoditas tersebut pada Mei mencapai US$ 2,03 miliar dibandingkan bulan sebelumnya.
Surplus neraca perdagangan pada Mei turun dari US$ 7,56 miliar pada bulan sebelumnya menjadi US$ 2,9 miliar, terimbas anjloknya kinerja ekspor Mei akibat larangan ekspor CPO.
Volume ekspor CPO dan turunannya anjlok 37,56% menjadi 2,01 juta ton pada Maret 2022, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar 3,23 juta ton.
Permendag No. 33-2022 mengatur tata niaga dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO), distribusi migor curah, dan penjualan minyak goreng curah ke konsumen terekam secara digital.
Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng curah di dalam negeri, pemerintah akan kembali memberlakukan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada Juni 2022.