OJK Atur Ulang Skenario Darurat Pasar Modal Antisipasi Fluktuasi Harga

OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara puncak peringatan 46 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia yang mengusung tema “Bersinergi Untuk Indonesia Maju dan Pembangunan Berkelanjutan” di Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
15/8/2023, 09.06 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali komitmen untuk meningkatkan kinerja pelaku industri dan menjaga stabilitas Pasar Modal. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan komitmen itu diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK 13/2023).

“POJK 13/2023 diterbitkan juga untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Aman dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (15/8). 

Menurut Aman POJK juga diterbitkan untuk mengantisipasi fluktuasi pasar yang berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal. Lewat POJK ini otoritas ingin memastikan kinerja pelaku industri Pasar Modal terkendali. 

Aman menjelaskan dengan terbitkan POJK 13, otoritas berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal. Terbitnya aturan baru sekaligus  mencabut aturan terdahulu. 

Sebelumnya OJK mengeluarkan aturan Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. POJK baru juga mencabut ketentuan pelaksanaan yang tertuang dalam SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. 

“Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir,” ujar Aman. 

Meski demikian, ia mengingatkan dalam POJK juga diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama 7 (tujuh) hari bursa sejak POJK ini berlaku. Bagi Perusahaan Terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama 7 (tujuh) hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.

Berikut Substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023.

  1. Parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
  2. Bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal melalui:
  • Kebijakan dalam transaksi Efek;
  • kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi;
  • pemberian stimulus; dan/atau
  • relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.

3. Penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

4. Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.

5. Pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.