Jokowi Batuk 4 Minggu, Menkes Sebut Belum Tentu Dampak Polusi Udara

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Lanskap gedung perkotaan diselimuti kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (15/8).
Penulis: Yuliawati
15/8/2023, 16.04 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum memastikan batuk yang dialami Presiden Jokowi akibat polusi udara kotor di Jakarta dan sekitarnya. Dia menyatakan belum ada pemeriksaan lebih lanjut dari tenaga kesehatan kepresidenan.

"Itu belum diperiksa," kata Budi usai menghadiri acara Penganugerahan Tenaga Kesehatan Teladan 2023 di Jakarta, Selasa (15/8).

Budi menyatakan memang presiden batu, tapi belum ada kesimpulan akibat polusi udara. "Presiden bilang beliau agak batuk-batuk kemarin," kata Budi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, yang mengatakan presiden batuk akibat polusi buruk di Jakarta.

"Presiden sendiri sudah batuk katanya hampir empat minggu. Beliau belum pernah merasakan seperti ini," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, di Istana Kepresidenan, Jakarta (14/8).

Penyebab Jokowi menderita batuk karena polusi ibu kota yang buruk. "Dokter menyampaikan, ada kontribusi udara yang tidak sehat dan kualitasnya buruk," kata Sandiaga.

Oleh karenanya, Presiden meminta langkah konkrit penyelesaian polusi udara dalam waktu satu minggu. "Saya sangat sepakat karena hampir tiap hari saya lari di ruang terbuka dan melihat kondisi kualitas udara di Jakarta ini semakin tidak sehat," kata dia.

Jokowi mengajak para menteri untuk mencari solusi atas masalah polusi di Jakarta dalam waktu dekat. Kondisi udara Jakarta belakangan ini masuk dalam 10 peringkat terburuk dunia.

Jakarta berada di urutan ke-8 dalam indeks kota berpolusi sedunia. AQI US Jakarta sebesar 114 mengalahkan Mumbai, India di posisi ke-9 dengan AQI US 111 dan China di posisi ke-10 dengan AQI US 101.

Polusi udara di DKI Jakarta memburuk akhir-akhir ini. Menurut situs pemantau kualitas udara global, IQAir, kualitas udara ibu kota siang hari ini, Selasa (15/8), berada pada peringkat ke-7 terburuk di dunia.

Mengutip IQAir, indeks kualitas udara Jakarta siang ini yaitu 153 pada pukul 14.00 WIB. Sementara nilai indeks untuk sepanjang hari ini tercatat mencapai 162. Nilai indeks tersebut masuk ke dalam kategori “merah”, tidak sehat. Nilai indeks kualitas udara Jakarta hari ini juga lebih buruk dibandingkan sehari sebelumnya dengan nilai indeks 152.

Meski begitu kualitas udara siang ini jauh lebih baik dibandingkan pada pagi hari di mana nilai indeks sempat mencapai 180 yakni pada pukul 08.00 WIB. IQAir juga menunjukkan bahwa seiring waktu, kualitas udara membaik memasuki pukul 15.00 hingga 17.00, kemudian kembali naik hingga pukul 21.00.

Adapun kota-kota dengan kualitas udara terburuk di dunia siang ini selain Jakarta per pukul 14.00 yaitu Dhaka, Bangladesh, dengan nilai indeks kualitas udara 162; Accra, Ghana (159); Johannesburg, Afrika Selatan (155); Doha, Qatar (154); Baghdad, Irak (154); serta Kuching, Malaysia (153).

Sementara jika dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia, Jakarta menempati peringkat ketiga kota dengan kualitas udara terburuk di bawah Terentang, Kalimantan Barat dengan nilai indeks kualitas udara rata-rata sepanjang hari ini 176; dan Pontianak, Kalimantan Barat (165).

Upaya Pemerintah Atasi Polusi Udara

Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat terbatas untuk mengatasi polusi udara Jakarta. Sejumlah wacana kebijakan pun dibahas untuk mengatasi polusi udara tersebut.

“Karena polusi di DKI Jakarta menjadi perhatian kita semuanya, untuk menyelesaikan, untuk mencari solusi," kata Jokowi di Istana Negara, Senin (14/8).

Sejumlah menteri hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno.

Hadir juga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi bersama para menterinya merencanakan sejumlah upaya mengatasi polusi udara di Jakarta, yaitu:

  1. Sistem kerja hybrid untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta;
  2. Penerapan 4 in 1 atau satu mobil wajib diisi empat penumpang;
  3. Razia uji emisi kendaraan;
  4. Memperketat pengawasan emisi sektor industri;
  5. Pajak polusi udara.
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara