Pemerintah Akan Uji Pajak Pencemaran Lingkungan, Pajak Motor Bisa Naik
Pemerintah berencana melakukan uji publik terkait formula pajak pencemaran lingkungan. Pajak ini rencananya masuk dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tiap tahun.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, formula perhitungan pajak pencemaran lingkungan sudah rampung. Perhitungannya dibahas bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Ia juga telah menyurati Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri untuk menindaklanjuti penggunaan formula pajak pencemaran lingkungan.
“Saya tulis surat ke Mendagri untuk berinteraksi dengan pemerintah daerah dan untuk melakukan uji publik. Uji publik di masyarakat perlu, sebab ada uang yang dikenakan pada masyarakat," kata Siti di Istana Kepresidenan, Senin (28/8).
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu pendapatan pemerintah daerah alias pemda. Siti menjelaskan, implementasi pajak pencemaran lingkungan akan mengubah besaran pajak kendaraan bermotor yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor.
Namun uji publik diperlukan agar formula pajak pencemaran lingkungan dapat diuji melalui partisipasi publik.
Selain pajak pencemaran lingkungan, Siti berencana melakukan razia dan tilang uji emisi di DKI Jakarta selama September - November.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji emisi kendaraan bermotor akan menjadi program rutin di Ibu Kota. Penerapannya pun bakal menjadi yang pertama di Indonesia.
Tujuan tilang uji emisi yakni meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan. Hal ini pernah dikaji untuk diterapkan pada 2021.
Pemprov mencatat baru sekitar 5% warga Jakarta yang melakukan uji emisi kendaraan bermotor. "Jadi, belum ada kesadaran pribadi terhadap lingkungan. Polda Metro Jaya akan bersinergi dengan kami untuk melakukan tilang uji emisi ini," ujarnya.