KPK Periksa Muhaimin di Kasus Kemnaker Hari Ini, Pastikan Tak Politis

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengenakan sepatu usai menggelar pertemuan di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Minggu (9/7/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
5/9/2023, 06.34 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar sebagai saksi perkara korupsi pada Selasa (5/9). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan Muhaimin bakal dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2012. 

“Harapan kami (Muhaimin) hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, kepada wartawan seperti disiarkan langsung Kompas TV yang dikutip Selasa (5/9). 

Ali menjelaskan, KPK hari ini tidak hanya akan memanggil Muhaimin tetapi juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara Kemenaker. Ia mengatakan, pemanggilan saksi-saksi di KPK selalu dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. 

Di sisi lain, Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Muhaimin tidak ada kaitan dengan dinamika politik yang terjadi. Muhaimin saat ini telah ditetapkan sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Anies Baswedan di pemilihan presiden. Menurut Ali pemeriksaan terhadap Muhaimin sudah dijadwalkan jauh hari. 

Ali mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang. "Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali. 

Isu muatan politik tersebut mencuat setelah KPK membuka opsi untuk memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin). KPK mengatakan Cak Imin bisa saja diperiksa karena dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kemnaker pada 2012. Ali juga menegaskan bahwa KPK sejatinya adalah lembaga penegak hukum yang independen dan bebas dari segala pengaruh, termasuk politik, dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujar Ali.

Dia menyayangkan adanya narasi yang mengaitkan tugas KPK dengan hal-hal berbau politik.Ali berharap semua pihak menahan diri agar tidak membangun membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung. 

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja. Menurut Asep pemeriksaan Muhaimin sesuai dengan tempus atau waktu kejadian. 

“Jadi kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait. Adapun KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Tiga tersangka adalah dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. 

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut. Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.