Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo, Apa Perannya?

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Penulis: Ade Rosman
11/9/2023, 18.16 WIB

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan kesimpulan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) proyek tersebut telah merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengungkapkan, tiga tersangka baru tersebut yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy setiawan, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Feriandi Mirza, dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan. Dengan penetapan tersangka ini, maka total jumlah tersangka korupsi BTS Kominfo sebanyak 11 orang.

"Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ketiganya kami lakukan tindakan pe ahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (11/9) sore.

Kuntadi menerangkan, ketiga orang tersangka baru diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor jo pasal 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Kuntadi Elvano selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.

"Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tsb diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," kata Kutadi.

Kemudian Jemmy diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM, dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai dengan 5. Lalu peran dari perbuatan Feriandi selaku kepala divisi bersama-sama dengan AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga, akibat perbuatannya itu memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.

Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah dua bulan penetapan Muhammad Yusriski Mulyana. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6). Sedangkan tersangka ketujuh, Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, pada Mei 2023.

Untuk tersangka Yusriski berkas perkara telah dilimpahkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik kepada JPU Kejari Jakarta Selatan pada 16 Agustus. Saat ini menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka Wendi Purnama telah tahap dua dan tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Kemudian, enam tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu disidangkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka lain adalah Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.



Reporter: Ade Rosman