Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Cabut Hak Politik

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
13/9/2023, 15.38 WIB

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9). 

Selain hukuman penjara, Lukas juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 47,83 miliar. 

Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto 

Di samping itu, Lukas dituntut pencabutan hak politik. Lukas tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.

Dijelaskan jaksa, hal-hal yang memberatkan Lukas adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lukas disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan Lukas bersikap tidak sopan selama persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Wawan.

Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp 45,83 miliar. Uang itu terdiri dari Rp 10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp 35,42 miliar  berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Reporter: Antara