KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Korupsi LNG

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan melambaikan tangan kearah wartawan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Penulis: Ira Guslina Sufa
19/9/2023, 15.05 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan. Karen diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

"Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/9).

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterangan apa saja yang akan digali oleh tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. Adapun sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara Periode 2011-2014 Dahlan Iskan.

Dahlan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/9) lalu. Usai pemeriksaan mantan pemimpin Jawa Pos Group ini mengatakan tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair tersebut.

"Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," kata Dahlan usai pemeriksaan. 

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014. Sejumlah pihak juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski begitu sampai saat ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. 

Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.

"Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti," ucap Firli.

Selanjutnya pada awal 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. "Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat itu.

Reporter: Antara