Kronologi Penahanan Staf Ahli Kemenkominfo Usai Bersaksi di Sidang BTS
Kejaksaan Agung menangkap Tenaga Ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Walbertus ditahan usai memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Johnny G Plate pada sidang kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (19/9).
"Pada hari ini (Selasa) sekitar jam 12 siang tadi, kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor terkait dengan adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar pasal 21 atau pasal 22 Tipikor," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Kuntadi mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan Walbertus yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Ia juga disebut telah mencabut tidak sah keterangan di persidangan.
"Atas informasi tersebut, kami lakukan pemeriksaan terhadap para penyidik kami untuk memastikan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan dalam tahap penyidikan telah benar dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku," kata Kuntadi.
Selanjutnya, setelah yakin dengan keterangan yang didapat, Kuntadi mengatakan Kejagung langsung menjemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan Walbertus. Kendati demikian, Kuntadi menyebut status Walbertus belum sebagai tersangka.
"Kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22," kata Kuntadi.
Kuntadi menegaskan, memberikan keterangan yang benar merupakan kewajiban. Dan jika memberikan keterangan di luar itu maka akan dijerat dengan pidana.
"Bahwa terhadap satu saksi dan keterangan satu saksi lain keterkaitan pada prinsipnya kami punya alat bukti yang lain. Tapi, tanggung jawab dia sebagai saksi harus dipastikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Walbertus tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.05 WIB. Sebelumnya saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy bersaksi telah membagi uang Rp 500 juta kepada beberapa orang.
Uang di antaranya diberi kepada juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dan Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Meski begitu dalam persidangan yang sama Walbertus membantah keterangan Heppy.
Saat ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Sebelas tersangka lainnya yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.