DPR Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Paripurna, Ini Daftar Perubahannya
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dibawa ke rapat paripurna. Hal tersebut merupakan hasil rapat kerja Komisi II bersama pemerintah pada Selasa (19/9).
Sebanyak delapan fraksi sepakat RUU ini dibawa ke tingkat paripurna. Sedangkan satu fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.
"Apakah kita bisa menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dibawa pada pengambilan keputusan Rapat Paripurna," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9) dikutip dari Antara. Delapan fraksi menjawab setuju.
Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah juga menyepakati isu pokok perubahan serta daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU IKN. Beberapa di antaranya terkait pertanahan, pengelolaan keuangan, tata ruang, dan jaminan keberlanjutan.
Dari hasil pembahasan, sebanyak 20 DIM tak diubah dan 13 DIM mengalami perubahan redaksional. Pandangan seluruh fraksi terhadap 109 DIM juga masih sama, kecuali Demokrat yang meminta penjelasan.
Beberapa ketentuan yang diubah di antaranya:
1. ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 pada Pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat, yakni ayat 6.
2. Ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat 4 dan ayat 5.
3. Pasal 15 ditambah 7 ayat, yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.
4. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 15A.
5. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 16A.
6. Ketentuan Pasal 23, 24, 25, dan 32 diubah.
8. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan dua pasal, yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B.
7. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B.
8. Ketentuan luas dan batas wilayah IKN diubah.
Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi penting. Pasalnya, revisi tersebut akan menambah kewenangan otorita tersebut terhadap tanah di Nusantara.
Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kepala Otorta IKN Diani Sadiawati menjelaskan revisi tersebut akan mengubah konsep aset dalam pengelolaan (ADP) IKN. Menurutnya, ADP akan disempurnakan menjadi Barang Milik Otorita atau BMO pada perubahan UU IKN.
"RUU IKN pada intinya untuk mengoptimalisasi pengelolaan tanah di wilayah IKN, terutama tanah yang akan digunakan untuk kepentingan investasi," kata Diani kepada Katadata.co.id, Selasa (8/8).