Saksi di Sidang BTS: Johnny Plate Minta Imbalan Rp 500 Juta per Bulan

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Penulis: Ade Rosman
27/9/2023, 19.06 WIB

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif menyebut bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sempat meminta padanya untuk menagih uang senilai Rp 500 juta per bulan. Anang mengatakan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat itu Anang menjadi saksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. 

Pada persidangan tersebut, mulanya jaksa menanyakan hubungan Anang dengan Irwan. Anang pun menjelaskan bahwa ia mengenali Irwan dengan baik karena pernah menempuh pendidikan di SMP, SMA, hingga Universitas yang sama dengannya.

Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan dengan menanyakan keterlibatan Irwan dalam proyek BTS 4G tersebut.

"Saya terus terang tidak tahu fungsi keterlibatan dia, tetapi yang saya tahu, Pak Irwan ini memiliki network bagus, ke Pak Galumbang bagus, atau ke beberapa pelaku telekomunikasi sehingga saya beberapa hal banyak minta tolong beliau," kata Anang dalam sidang Rabu (27/9). 

Menanggapi jawaban Anang, jaksa pun lanjut menanyakan bantuan seperti apa yang dimaksudnya dimintakan pada Irwan. "Pertama, terkait adanya permintaan Rp 500 juta setiap bulan," kata Anang.

Jaksa pun lanjut menanyakan siapa yang meminta uang tersebut. Pertanyaan itu dijawab Anang dengan menyebutkan nama Johnny G Plate. 

"Pada saat itu, saya sampaikan setelah adanya permintaan Pak Plate, pada saat itu Pak Johnny Plate bilang, 'Nang, ini anak-anak butuh biaya tambahan untuk kerja kerasnya beliau'," kata Anang menggambarkan percakapannya dengan Johnny.

Anang mengklaim, ketika diminta Johnnh tersebut, ia tak langsung mengamininya. Meski begitu, ia yakin bahwa uang itu untuk keperluan tim pendukung Johnny.

"Pada saat itu saya tidak langsung mengiyakan, 'oke pak coba saya carikan solusi'," kata Anang.  Selanjutnya, Anang mengatakan mendatangi Irwan dengan menyampaikan permintaan Johnny tersebut.

"Yang saya lakukan pada saat itu, saya datangi Pak Irwan, 'Pak Irwan ini ada permintaan pak Menteri, lu cari solusinya deh. lu cari solusinya' pada saat itu," kata Anang.

Anang mengungkapkan hal itu terjadi di pertemuan pertamanya. Selanjutnya, pada pertemuan kedua, ia mendatangi Heppy Endah Palupy, sekretaris pribadi Johnny untuk meminta kontak seseorang.

"Akhirnya dikasih kontak, namanya Bu Yunita, baru saya kedua kalinya mendatangi Irwan, menyampaikan 'Wan kalau kamu sudah dapat solusi ini orang kontaknya untuk menjadi komunikasi untuk penyerahannya'," kata Anang menggambarkan percakapannya dengan Irwan.

Pada pertemuan kedua itu, Anang menyebut Irwan belum mengiyakan permintaan Johnny. "Pada saat itu, ketika yang kedua kali saya menyerahkan Irwan belum mengiyakan. saya bilang, 'kalau kamu bisa dapat solusi ini selanjutnya' setelah itu saya enggak pantau lagi," katanya.

Kendati demikian, Anang mengaku tak ikut ambil pusing perihal sumber uang yang akan diserahkan nantinya. Ia menyerahkan hal tersebut pada Irwan. "Saya tidak peduli, saya minta tolong ke Pak Irwan," katanya.

Pada sidang hari ini, selain Anang, Johnny dan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa yang sama. 

Reporter: Ade Rosman