Jokowi Sorot Kasus TikTok Shop: Teknologi Muncul, Regulasi Harus Siap

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan saat Pencanangan Pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 2023 di Istana Negara, Senin (15/5/2023).
Editor: Lavinda
3/10/2023, 16.07 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak lembaga pemerintah lebih peka dan siap menghadapi perkembangan teknologi dan digitalisasi di setiap sektor industri.

Hal ini diungkapkan untuk mengingatkan pembantu presiden agar tidak mengulang fenomena kehadiran TikTok Shop yang menimbulkan persaingan tidak sehat dengan usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) beberapa waktu lalu.

Kepala Negara menilai fenomena itu sebagai bentuk ketidaksiapan pemerintah dalam menyikapi penetrasi teknologi dan digitalisasi di sektor perdagangan.

“Teknologi ini sudah melesat maju, regulasinya belum siap. Mestinya teknologinya muncul, regulasinya disiapkan oleh birokrasi kita. Setiap muncul, siapkan regulasi,” kata Jokowi  saat memberikan sambutan pada Pembukaan Rakornas Korpri yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (3/10).

Menurut Jokowi, hadirnya TikTok Shop sejak 2021 lalu berdampak negatif terhadap sektor perdagangan, baik pasar tradisional maupun UMKM dalam negeri.

TikTok Shop merupakan platform e-commerce yang terintegrasi dengan layanan sosial media-nya. Hal tersebut memberikan peluang keuntungan ganda bagi para pedagang online untuk melakukan promosi sekaligus menjual produk barang melalui mekanisme transaksi langsung.

Jokowi berharap adanya pengalaman TikTok Shop bisa menjadi acuan para birokrat untuk melahirkan regulasi yang sanggup mengakomodir laju perkembangan teknologi dan digitalisasi pada sektor manapun.

“Kalau tidak siap, yang kena nanti seperti yang baru saja kejadian, TikTok Shop bisa mengenai UMKM kita. e-commerce itu hati-hati,” ujar Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi menyebut penggunaan e-commerce tak seutuhnya menimbulkan dampak negatif apabila diatur oleh regulasi yang relevan. “Bisa sangat baik kalau regulasinya mendukung, dan bisa menjadi sangat tidak baik kalau regulasinya tidak memberikan back up,” ujar Jokowi.

Kementerian Perdagangan memberikan waktu kepada TikTok Shop selama sepekan sejak Rabu (27/9), untuk memisahkan diri dari TikTok. Proses penutupan platform akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo.

“Rabu pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberi waktu sepekan kepada TikTok untuk memisahkan media sosial dari TikTok Shop,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Katadata.co.id, Selasa (3/10). “Itu bisa hari ini atau besok.”

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023. Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.

Sementara itu, pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu