Erick Thohir Berikan Temuan Salah Urus Dana Pensiun 4 BUMN ke Kejagung
Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir menyerahkan perkara dugaan penyelewengan dana pensiun di empat perusahaan BUMN ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/10). Dugaan itu diperoleh dari hasil telaahan audit dana pensiun BUMN yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Karena itu awalnya kami lakukan terhadap 4 dana pensiun, ada Inhutani, ada PTPN, ada Angkasa Pura I, dan tentu juga ID Food," kata Erick dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Erick mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP dan Kejaksaan Agung, ditemukan perhitungan sementara kerugian negara sebesar Rp 300 miliar. Pada kesempatan yang sama Erick mengatakan mayoritas pengelolaan dana pensiun oleh BUMN bermasalah.
"Dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN itu, 70 persen sakit, 34 bisa dinyatakan tidak sehat," kata Erick.
Erick menyebut upaya penanganan masalah pada dana pensiun pegawai BUMN yang saat ini masih berlanjut merupakan bentuk dari perbaikan sistem. Kementerian BUMN dan Kejagung telah berkoordinasi sejak September 2023.
Di sisi lain lain ia mengatakan seiring dengan peningkatan keuntungan yang diterima BUMN, pihaknya akan memperbaiki sistem dana pensiun untuk kesejahteraan pegawai BUMN. Proses perbaikan sistem dana pensiun tersebut, kata Erick, memerlukan tahapan proses sama halnya saat menangani Asabri dan Jiwasraya.
Dia menambahkan proses penanganan yang memakan waktu lama itu dilakukan agar permasalahan pada dana pensiun BUMN dapat dibedakan antara korupsi dan maladministrasi. "Semua perlu waktu jangan sampai nanti yang korupsi tercampur yang missed-administrasi," ujar Erick Thohir.
Telusuri Kerugian Salah Urus Dapen
Erick menjelaskan berdasarkan temuan itu ia pun berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kemudian didapat kesepahaman untuk menindaklanjuti pada BPKP guna memastikan angka pastinya.
Pada kesempatan yang sama Burhanuddin mengatakan, penanganan perkara tersebut sebagai bentuk kerja sama dan sinergi antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, dan BPKP.
"Ini baru 10 persen perhitungannya, tapi ini masih bisa berkembang. Yang pasti jumlahnya kita tidak bisa menentukan karena akan berkembang terus, tapi yang pasti lebih dari Rp 300 (miliar)," kata Burhanuddin.
Di sisi lain, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dari 4 dapen yang dilaporkan itu 2 di antaranya terindikasi penyelewengan. "Bahkan dari 4 ini, 2 dana pensiun ada indikasi fraud," kata Ateh.
Selain itu, ia mengatakan telah melaporkan hasil audit tersebut sejak 8 September 2023. Ia pun menyebut BPKP telah memberikan langkah-langkah rekomendasi untuk perbaikan karena tidak semuanya terdapat indikasi fraud.