Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membatasi porsi impor barang tertentu terhadap sembilan jenis komoditas. Keputusan ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Jokowi hari ini.
Komoditas tersebut terdiri dari mainan anak-anak, perabot elektronik, alas kaki, kosmetik, komoditas tekstil, obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesorisnya serta produk tas.
Langkah tersebut bertujuan untuk menekan distribusi dan sebarang barang impor di pasar tradisional. Regulasi tersebut diharap mampu mengangkat penjualan produk dalam negeri serta menekan laju peningkatan penjualan barang impor di platform e-commerce.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan impor merupakan respons pemerintah dalam menyikapi fenomena pasar dalam negeri yang belakangan tergerus oleh perdagangan daring via e-commerce.
"Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh beberapa keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat banjirnya barang impor di pasar tradisional," kata Airlangga saat ditemui wartawan usai ratas.
Ratas tersebut juga menyoroti kegiatan impor pakaian bekas ilegal yang kian marak meski pemerintah sudah melarang kegiatan tersebut sejak 2015. Badan Pusat Statistik mencatat laju impor pakaian bekas naik 623% pada tahun lalu.
Kemudian kebijakan lain yang didorong adalah pakaian bekas. Nantinya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan menyiapkan regulasi terkait larangan pembatasan pakaian bekas.
"Kebijakan lain yang didorong adalah pakaian bekas. Peredarannya perlu dilarang," katanya.
Selain Airlangga, sejumlah pejabat negara juga terpantau hadir dalam rapat tersebut. Beberapa di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.