Lahan Jadi Milik Negara, Hotel Sultan Tetap Beroperasi Normal

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
9/10/2023, 10.30 WIB

PT Indobuildco menyatakan Hotel Sultan tetap beroperasi seperti biasa sampai hari ini, Senin (9/10). Status para pekerja hotel pun belum berubah.

Kuasa Hukum Indobuildco Amir Syamsudin menyebut hotel di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat itu masih beroperasi normal.  Hal ini untuk memberikan kepastian kepada para pegawai dan konsumen yang sudah terlanjur memesan kamar atau ruangan.

Pemerintah dan Indobuildco belum melakukan negosiasi terkait nasib pegawai Hotel Sultan. "Kami pastikan selain gaji, mereka juga mendapatkan bonus tahunan," kata Amir kepada Katadata.co.id, Senin (9/10).

Terkait arahan pengosongan lahan sudah ada. Namun, menurut Amir, arahan tersebut merupakan wewenang pengadilan, bukan pemerintah. "Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," ujarnya.

Kuasa Hukum Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut Hotel Sultan dibangun dengan status tanah hak guna bangunan (HGB). Pemerintah memberikannya pada  1973 dan diperpanjang hingga 2023.

Meskipun HGB sudah habis, namun aset tersebut tak serta merta kembali ke negara. Hamdan mengatakan, perusahaan memliki hak untuk mengajukan pembaruan.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga tak melihat kewajiban untuk mengosongkan lahan meski disomasi berkali-kali. Perintah ini tidak ada dalam putusan pengadilan.

Pekan lalu, aparat kepolisian mengerahkan 100 personel untuk mengamankan pengosongan lahan Hotel Sultan pada pekan lalu. Hal ini demi mengantisipasi potensi gangguan saat kegiatan tersebut.

"Kami menyiapakn konsep pengamanan untuk kegiatan di Gelora Bung Karno, termasuk memasang patok atau pelang di sana," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Rabu lalu, dikutip dari Antara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan kawasan Hotel Sultan kembali menjadi milik negara. Hal ini seiring berakhirnya status HGB atas nama Indobuildco.

Hak guna bangunan Hotel Sultan dirilis pada 1973 dengan jangka waktu 30 tahun. Dengan demikian, menurut Hadi, HGB tersebut seharusnya berakhir pada 2003. 

Reporter: Andi M. Arief