Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK mengabulkan sebagian uji materi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru Re A dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10).
MK mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dan menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan," ujar hakim M. Guntur saat membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) semester VIII. Pria kelahiran Solo Jawa Tengah yang berusia 23 tahun ini, mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Dalam berkas gugatan uji materi, Almas menyatakan Gibran merupakan tokoh yang inspiratif. Dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming, dia menyebut pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga angka 6,25% yang dimana saat awal dia menjabat menjadi wali kota pertumbuhan ekonomi di Solo -1,74%.
Gugatan dari Almas yang merupakan anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI Boyamin Saiman, berbeda dengan nasib gugatan dari tiga partai yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan Partai Gerindra. MK menolak ketiga gugatan tersebut.
PSI meminta MK menurunkan usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Sedangkan dalam Partai Garuda dan kader Gerindra tidak mempermasalahkan usia minimal 40 tahun tapi dengan penambahan frasa atau sudah berpengalaman dalam menjadi kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Dalam putusan untuk ketiga perkara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam persidangan mengatakan pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Senin (16/10).
Terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari 2 hakim MK untuk ketiga perkara yaitu berasal dari Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. Dalam pertimbangannya, Guntur mengatakan bahwa proses demokrasi tidak semestinya dibatasi oleh usia. Ia menyebut calon pemimpin bisa saja berasal dari calon yang berusia lebih muda selama telah melewati proses dari partai politik.