Bakal calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Ganjar Pranowo buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah klausul syarat calon presiden dan calon wakil presiden. MK menetapkan mereka yang pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyatakan menghormati putusan MK. Ia menyebut putusan MK merupakan keputusan dari institusi resmi di Indonesia.
"MK itu kan final and binding. Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," kata Ganjar kepada wartawan di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
MK mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
Belakangan, santer dirumorkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu kandidat calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Ganjar menanggapi rumor tersebut, ia tak mempermasalahkan isu itu.
"Warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," katanya.
Kendati demikian, Ganjar tak menutup kemungkinan dirinya berduet dengan Gibran di Pilpres 2024 nanti. "Semua orang punya kans," kata Ganjar.
Saat ini, Gibran yang juga putra Presiden Joko Widodo itu merupakan kader dari PDIP. Sedangkan Prabowo merupakan kandidat calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, dan Garuda.