Anies - Muhaimin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Bakal calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan disaksikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (21/10/2023).
Penulis: Agung Jatmiko
21/10/2023, 11.19 WIB

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Pasangan capres dan cawapres yang diusung Partai NasDem, PKB dan PKS itu datang ke RSPAD Gatot Soebroto, Sabtu (21/10) pagi. Muhaimin datang terlebih dahulu pukul 06.50 WIB, sementara Anies tiba tak lama kemudian, pukul 07.00 WIB.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Budi Sulistya mengatakan, Anies dan Muhaimin akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan selama 8-10 jam.

"Pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan dapat dipercaya, sesuai dengan tahapan rutin yang kami laksanakan," ujarnya, dikutip dari Antara.

Anies - Muhaimin merupakan pasangan capres dan cawapres yang pertama kali melakukan pemeriksaan kesehatan. Keduanya juga menjadi peserta Pilpres 2024 yang pertama kali mendaftar di KPU.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, hasil pemeriksaan ini, di luar kewenangan KPU, dan pihak RSPAD yang akan mengeluarkan hasil yang menentukan lolos atau tidaknya.

Pemeriksaan kesehatan bagi pasangan capres dan cawapres, merupakan bagian dari persyaratan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebab, salah satu syarat yang harus dipenuhi para peserta, adalah surat keterangan sehat.

KPU menunjuk RSPAD Gatot Soebroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres. Pemeriksaan dilakukan untuk menunjukkan apakah kesehatan peserta Pilpres mampu menjalankan tugasnya selama lima tahun sebagai presiden dan wakil presiden.

Dilansir dari berbagai sumber pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh capres dan cawapres tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan kesehatan umum. Pembedanya, adalah pemeriksaan dilakukan lebih detail, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama, hingga delapan jam.

Pemeriksaan kesehatan ini diatur dalam SK KPU Nomor 1004/PL.02-2-Kpt/06/KPU/VIII/2018, yang memerinci jenis-jenis pemeriksaan kesehatan yang harus dilalui setiap pasangan capres dan cawapres.

Jenis pemeriksaan kesehatan yang harus dilalui tersebut, antara lain sebagai berikut:

  • Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) selama 90 menit.
  • Penyakit dalam selama 30 menit.
  • Bedah selama 20 menit.
  • Neurologi selama 60 menit.
  • Kandungan (ginekologi), bagi calon Presiden dan Wakil Presiden perempuan selama 30 menit.
  • Wawancara Psikiatri berupa MINI ICD-10, DIP, dan MMI selama 90 menit.
  • Mata selama 30 menit.
  • THT-KL dan Audiometri nada murni selama masing-masing 20 menit.
  • Jantung dan pembuluh darah, yaitu Elektrokardiogram dan treadmill, selama 45 menit.
  • Echokardiografi selama 20 menit.
  • Paru, yaitu spirometri dan tes lain selama 20 menit.
  • Radiologi toraks selama 10 menit.
  • Magnetic Resonance Imaging (MRI) kepala selama minimal 30 menit.
  • Pengambilan sampel laboratorium selama 10 menit.
  • USG transvaginal selama 15 menit.
  • Pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi) dengan waktu yang disesuaikan.