Korupsi BTS 4G, Jaksa Tuntut Irwan Hermawan 6 Tahun Penjara

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
30/10/2023, 16.44 WIB

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Irwan Hermawan belum pernah dihukum. Ia juga disebut bersikap sopan selama persidangan, dan beritikad baik dengan mengembalikan uang total Rp 9,3 miliar ke kas negara melalui Kejagung.

Selain itu jaksa menyebut Irwan telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Atas alasan itu jaksa telah menerima manfaat signifikan keterangan Irwan dalam pengungkapan kasus yang ditangani. 

Sidang tuntutan ini digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Diketahui, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022.

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan. Mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate disebut menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta. 

Selanjutnya, Irwan disebut menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Selain itu konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1,54 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp 3,5 triliun. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman