DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan PKPU Soal Syarat Capres Cawapres

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
1/11/2023, 09.42 WIB

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU diajukan KPU dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, yang berlangsung Selasa (31/10) malam. 

Persetujuan itu diambil bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat. 

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menilai persyaratan menjadi capres-cawapres yang diatur tak lagi hanya memuat frasa "berusia paling rendah 40 tahun". Dengan adanya perubahan selanjutnya akan ditambahkan frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada".

Heddy menilai langkah KPU mengajukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf (q) UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A.

"DKPP tentu saja karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku,," ucap Heddy.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman