Mengintip Mekanisme Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
9/11/2023, 07.52 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pleno majelis hakim atau RPH untuk memilih sosok Ketua MK yang sebelumnya dijabat oleh Anwar Usman. Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK  Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemilihan digelar mulai pukul 09.00 WIB. 

Rapat pleno pemilihan ketua baru MK merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023. Putusan dibuat MKMK setelah memproses dugaan pelanggaran etik 9 hakim atas putusan untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pasal dalam Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres. 

“Dalam Putusan MKMK dimaksud dinyatakan, “…Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fajar seperti dikutip Kamis (9/11). 

Menurut Fajar pemilihan ketua dan wakil ketua MK yang baru akan dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang 7 Hakim Konstitusi. 

Fajar menjelaskan dalam hal rapat dihadiri kurang dari 7 hakim konstitusi, pemilihan ditunda paling lama 2 jam. Selanjutnya bila setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilanjutkan meskipun dihadiri kurang dari 7 hakim. 

“Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum,” ujar Fajar. 

Selanjutnya dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum. Adapun merujuk putusan MKMK, pada pemilihan ketua dan wakil ketua hari ini, Anwar Usman tidak diperkenankan untuk ikut dipilih sebagai ketua. 

Sebelumnya pada Selasa (7/11) MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar disebut melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam sapta karsa hutama. 

 "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan. 

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.  Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Adapun untuk pemilihan hari ini para hakim MK akan memilih satu dari delapan hakim untuk menjadi ketua. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah. 

Reporter: Ade Rosman