Profil dan Daftar Harta Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suhartoyo selaku Hakim dalam sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/6).
Penulis: Ade Rosman
9/11/2023, 13.38 WIB

Rapat Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  sepakat menetapkan hakim Suhartoyo mengisi jabatan ketua menggantikan Anwar Usman. Selain itu, rapat MK juga menetapkan Saldi Isra tetap menduduki posisi Wakil Ketua seperti yang sudah ia emban sebelumnya.  

Penetapan Suhartoyo merupakan keputusan rapat yang digelar  Kamis (9/11).  Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan penentuan ketua baru merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua lantaran melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara batas usia capres dan cawapres. 

Menurut Saldi penetapan Suhartoyo dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. Dalam rapat terdapat dua nama yang muncul dan bersedia menjadi kandidat kedua yaitu Suhartoyo dan Saldi. Saldi menjelaskan atas hasil diskusi kedua kandidat akhirnya disepakati Suhartoyo yang menjadi ketua MK. 

“Itulah wujud kesepakatan kami dari ruang rapat,” ujar Saldi Isra membacakan putusan rapat, Kamis (9/11).

Dibanding Saldi Isra, Suhartoyo telah lebih dulu menjabat sebagai hakim konstitusi. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penetapan batas usia calon presiden dan wakil presiden ia menjadi salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam dissenting opinion-nya, Suhartoyo menyatakan permohonan nomor 90 yang diajukan Almas Tsaqibirru tak memiliki kedudukan hukum (legal standing). 

Dalam perkara batas usia capres dan cawapres, Suhartoyo sebelumnya juga menyatakan dissenting terhadap perkara serupa yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan Partai Gerindra. Ia konsisten menyatakan dissenting opinion soal kedudukan hukum atas uji materi pasal 169 huruf q. Ia menyebut perkara tersebut merupakan kewenangan dari pembuat undang-undang dan tidak perlu diputus di MK. 

Profil Ketua MK Suhartoyo 

Suhartoyo merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar sebelum terpilih menjadi Hakim Konstitusi pada 2015. Ia menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang purna tugas pada 7 Januari 2015. Ia mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015.

Pria kelahiran Sleman itu pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia kemudian dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011, beberapa di antaranya yakni Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Dalam karirnya ia juga pernah menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Ia meraih gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia pada 1983. Kemudian meraih gelar magister di Universitas Taruma Negara pada 2003 dan meraih doktor di Universitas Jayabaya pada 2014.

Harta Ketua MK Suhartoyo 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suhartoyo pada 31 Desember 2022 lalu, ia memiliki total harta kekayaan senilai Rp 14.748.971.796. Berikut rincian kekayaan yang dimiliki Ketua MK Suhartoyo. 

Tanah dan Bangunan senilai Rp 6.486.585.000:

  1. Tanah dan bangunan seluas 900 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Sleman, hibah dengan akta Rp 608.350.000
  2. Tanah dan bangunan seluas 1225 m2/256 m2 di Kabupaten/Kota Metro, hibah dengan akta Rp 500.000.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 250 m2/152 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.200.000.000
  4. Tanah dan bangunan seluas 334 m2/54 m2 di Kabupaten/Kota Lampung Tengah, hibah dengan akta Rp 350.000.000
  5. Tanah dan bangunan seluas 398 m2/54 m2 di Kabupaten/Kota Metro, hibah dengan akta Rp 500.000.000
  6. Tanah dan bangunan seluas 166 m2/105 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, hasil sendiri  Rp 678.015.000
  7. Tanah dan bangunan seluas 373 m2/332 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp 1.900.220.000
  8. Tanah dan bangunan seluas 288 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Sleman, hasil sendiri Rp 750.000.000

Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 810.000.000

  1. Mobil, Toyota Hardtop Jeep tahun 1982, hasil sendiri Rp 100.000.000
  2. Mobil, Jeep Wilys Jeep tahun 1960, hasil sendiri Rp 60.000.000
  3. Mobil, Alphard Tipe G tahun 2018, hasil sendiri Rp 650.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp 188.000.000

Kas dan Setara Kas Rp 7.264.386.796

Pada LHKPN tersebut menunjukkan Suhartoyo tak memiliki utang sama sekali.

Reporter: Ade Rosman