Suhartoyo Resmi jadi Ketua MK, Janji Independen dan Buat MKMK Permanen
Hakim Suhartoyo resmi menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Pembacaan sumpah berlangsung di gedung MK, Senin (13/11) di hadapan rohaniwan dan ketua dan wakil ketua Majelis Kehormatan MK.
Menurut Suhartoyo kepemimpinannya di MK akan memiliki pekerjaan besar dalam menghadapi pemilu. Terutama setelah lahirnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menambah dalam pasal 169 huruf q mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden dengan frasa pernah atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
“Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu membahu dalam membangun kepercayaan publik dan marwah konstitusi," ujar Suhartoyo dalam pidato pertama usai dilantik jadi ketua MK.
Menurut Suhartoyo kepercayaan publik menjadi penting bagi MK terutama dalam menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2024 mendatang. Ia menyebut sebagai pengawal konstitusi MK akan bertindak independen dalam memutus sengketa pemilu.
Sebelumnya, putusan MK mengenai batas usia capres menuai kontroversi lantaran memuluskan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Adapun Gibran adalah keponakan kandung istri Anwar Usman yang menjabat Ketua MK saat itu. Anwar Usman dan sembilan hakim MK kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (7/11) MKMK menetapkan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat sehingga diberhentikan dari jabatan ketua lantaran terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara. Adapun 8 hakim lainnya dikenakan sanksi ringan berupa teguran atas adanya pembiaran.
Dalam pidato pertamanya, Suhartoyo mengatakan salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membentuk MKMK secara permanen. Hal itu diperlukan untuk membuka ruang bagi publik untuk memberikan saran dan masukan dalam penegakan konstitusi.
“Sifat kemerdekaan peradilan harus dipahami bebas dari campur tangan pihak manapun, maka kami berharap agar semua menjaga kemandirian mahkamah konstitusi,” ujar Suhartoyo.
Profil Singkat Ketua MK Suhartoyo
Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK melalui musyawarah mufakat pada rapat pleno hakim yang digelar Jumat (10/11). Saat itu terdapat dua nama kandidat calon ketua MK yaitu ia bersama Saldi Isra. Keduanya kemudian berembug hingga disepakati Suhartoyo menjadi ketua dan Saldi tetap menjadi wakil ketua MK.
Sebelum berkarier di MK pada 2015 Suhartoyo merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang purna tugas pada 7 Januari 2015. Ia mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015.
Sejak bertugas di MK pada 2015, ia sudah terlibat dalam pengambilan keputusan-keputusan penting. Lima perkara yang cukup menyita perhatian adalah soal putusan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, soal uji materi Undang-undang omnibus law cipta kerja, uji materi UU perkawinan dan soal uji materi UU KUHP. Pada 2019, Ia juga turut menyidangkan perkara sengketa hasil pemilu.
Ia merupakan hakim yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan batas usia capres. Pada saat ada gugatan uji materi UU Cipta Kerja pada 2020 ia juga setuju dengan pernyataan UU tersebut inkonstitusional. Pada 2022 saat Perppu Cipta Kerja disahkan, dan kemudian menjadi Undang-Undang dan diuji formil ke MK, ia juga menjadi hakim yang menyatakan disenting atas putusan MK yang menolak uji formil tersebut. Ia menyatakan pendapat berbeda bersama Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.