Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi di Sorong, Papua Barat Daya.
"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11).
Penyegelan ini tindak lanjut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11) malam.
Teranyar, lembaga antirasuah menetapkan enam orang tersangka yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Manuel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Dari hasil pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong, ditemukan dugaan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan temuan tersebut, pada Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS.
Atas temuan yang dimaksud, tambah Firli, sekitar Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari YPM dengan AH dan DP yang juga sebagai representasi dari PLS.
"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," kata Firli.
Teknis penyerahan uangnya, ujar Firli, dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya di sejumlah hotel di Sorong.
"Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang pada AH dan DP. Setiap penyerahan uang pada AH dan DP, selalu dilaporkan ES dan MS pada YPM begitu pun dengan AH dan DP juga melaporkan sekaligus menyerahkan uang tersebut pada PLS," kata Firli.
Adapun istilah yang digunakan dalam penyerahan uang tersebut yakni 'titipan'.
Firli mengatakan untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
Tersangka YPM, ES dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian tersangka PLS, AH dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.