Kejagung Sita Aset Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS 4G

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
15/11/2023, 09.42 WIB

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi (AQ). Achsanul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan aset yang disita dari tersangka Achsanul terdiri atas uang tunai baik dalam pecahan rupiah hingga mata uang asing. Ada juga aset benda berupa sertifikat tanah yang disita Kejagung.

"Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AQ pada tanggal 3 November di rumah di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan," kata Ketut seperti dikutip, Rabu (15/11). 

Aset benda atau barang berupa dokumen yang disita penyidik di antaranya satu sertifikat tanah hak milik (SHM) seluas 5.494 meter persegi yang terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisaura, Kabupaten Bogor yang diperoleh pada 13 Maret 2023. Ada juga SHM seluas 292 meter yang diperoleh pada 1 September 2023 berdasarkan satu buah akta jual beli, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian.

Penyidik juga menyita dua lembar deposito bank BUMN dengan jumlah deposito masing-masing Rp 500 juta dan dua buah buku tabungan bank BUMN. "Satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar 3.000 dolar Amerika Serikat dan uang pertanggungan sebesar 1.875 dolar Amerika Serikat," tambah Ketut.

Sita Aset Berupa Mata Uang Asing

Penyidik juga menyita uang tunai dengan rincian uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar, uang pecahan 50 Poundsterling sebanyak 15 lembar, dan uang pecahan 20 Poundsterling sebanyak 21 lembar. Ada juga uang pecahan 50 Euro sebanyak delapan lembar dan uang pecahan 50 dolar Singapura sebanyak 10 lembar.

Selanjutnya, uang pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak tiga lembar, uang pecahan 100 dolar Singapura dua lembar. Ada juga uang pecahan 5 dolar Singapura satu lembar, uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat dua lembar, uang pecahan 10 Euro tiga lembar, dan uang pecahan 5 Euro sebanyak dua lembar.

Kemudian ada juga uang pecahan 5.000 Yen sebanyak satu lembar, uang pecahan 5.000 Rubel satu lembar, uang pecahan 1.000 Rubel satu lembar, uang pecahan 20 Dirham dua lembar. Selain itu uang pecahan 500 Riyals satu lembaran, uang pecahan 500 Dirham satu lembar, dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 565 lembar.

"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara tersebut," jelas Ketut.

Sebelumnya, pada Jumat (3/11) penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan anggota III BKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan. Penempatan AQ menambah daftar jumlah tersangka kasus korupsi BTS Kominfo menjadi 16 orang. 

Dari 16 tersangka itu, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa yang diputus di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G. Plate. Kemudian dua orang tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan.

Tujuh orang tersangka masih tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15), dan Sadikin Rusli (Pasal 15). Selanjutnya, pada Selasa (31/10), penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK yang merupakan Kepala Human Development UI.